About


Breaking News

BThemes

Blogger templates

Banner Link Gunadarma

Blogroll

BTricks


Mau punya buku tamu seperti ini?
Klik disini

Tuesday, November 17, 2015

TUGAS SOFTSKILL ETIKA BISNIS " CSR PERUSAHAAN"

                                                            PENDAHULUAN
PADANG, 17 NOVEMBER 2015 : PT Semen Padang menggelar pelatihan manajemen bagi pengurus dan anggota Kelompok Usaha Nagari (KUN)  di Gedung Serba Guna (GSG) PT  Semen Padang. Pelatihan selama tiga hari, Selasa (17/11) – Kamis (19/11) diikuti sebanyak 95 pengurus dan anggota KUN di Kecamatan Lubuk Kilangan Padang.
Kepala Biro CSR Semen Padang diwakili Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi, H.Sensurianus mengatakan, maksud dan tujuan pelatihan ini adalah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman pengurus dan anggota KUN terhadap pelaksanaan program Basinergi Mambangun Nagari CSR Semen Padang.
Dengan pelatihan diharapkan pengurus (ketua, sekretaris, bendahara) dan anggota kelompok memahami apa arti pentingnya berkelompok dalam mencapai tujuan yang sama serta mampu mengelola kelompok dengan manajemen yang baik.
Melalui pelatihan juga diharapkan akan tumbuh sikap kewirausahaan sosial, sehingga menumbuhkan etos kerja dan tanggung jawab serta semangat melakukan usaha lebih baik dan terus menerus melakukan perbaikan kinerja individu anggota KUN maupun kinerja usaha bersama anggota KUN, mendorong kelompok merumuskan rencana program kerjanya secara mandiri dan berkelanjutan.
Setiap KUN terdiri dari 5 orang yang diisi oleh satu ketua, satu sekretaris, satu bendahara dan 2 anggota. Di Kecamatan Lubuk Kilangan yang terdiri dari tujuh kelurahan terdapat 19 KUN yang terbagi masing-masingnya di Kelurahan Indarung terdapat 2 KUN, Kelurahan Batu Gadang 3 KUN, Kelurahan Padang Besi 3 KUN, Kelurahan Baringin 2 KUN, Kelurahan Tarantang 3 KUN, Kelurahan Bandar Buat 3 KUN, dan Kelurahan Koto Gadang 3 KUN.
Tim pelatih terdiri dari Iskandar Sembiring, Isma Ismail, dan Achmad Sobari.
Menurut Iskandar Sembiring dari konsultan Corporate Forum Community Development (CFCD), setidaknya pada pelatihan kali ini peserta mampu melahirkan suatu kesepahaman. Dengan harapan, usaha yang nantinya akan dijalankan mampu mencapai kesuksesan di kemudian hari.
“Kita berharap melalui pelatihan ini, para peserta mampu melakukan praktek-praktek terbaik sehingga dapat menghasilkan produk unggulan,” ungkapnya.
Ke depannya, diharapkan akan tumbuh sikap kewirausahaan sosial, sehingga menumbuhkan etos kerja dan tanggung jawab serta semangat melakukan usaha lebih baik lagi dan terus menerus melakukan perbaikan kinerja individu anggota KUN maupun kinerja usaha bersama anggota KUN. Dan juga mendorong kelompok merumuskan rencana program kerjanya secara mandiri dan berkelanjutan.
KUN ini sendiri merupakan suatu usaha kelompok yang terdiri dari masyarakat di masing-masing kelurahan untuk dibentuk menjadi satu kelompok yang kemudian secara bersama-sama membangun usaha yang mereka rintis tersebut menjadi sukses dan maju di masa yang akan datang


                                                                        TEORI

Konsep CSR sudah ada sejak kerajaan Babilonia di Yunani hingga dalam sejarah modern semakin dikenal sejak Howard R. Bowen menerbitkan bukunya yang  berjudul Social Responsibilities of The Businessman pada era 1950-1960 di Amerika Serikat. Pengakuan publik terhadap prinsip-prinsip tanggung jawab sosial yang beliau kemukakan membuat dirinya dinobatkan secara aklamasi sebagai Bapak CSR. Bahkan dalam dekade 1960-an, pemikiran Howard terus dikembangkan oleh berbagai ahli sosiologi bisnis lainnya seperti Keith Davis yang memperkenalkan konsep Iron Law of Social Responsibility.
Menurut Suhandari M. Putri CSR adalah, ”Komitmen perusahaan atau dunia bisnis untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan dan menitikberatkan pada keseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomis, sosial, dan lingkungan”.Defenisi CSR menurut Edi Suharto, adalah “kepedulian perusahaan yang menyisihkan sebagian keuntungannya (profit) bagi kepentingan pembangunan manusia (people) dan lingkungan (planet) secara berkelanjutan berdasarkan prosedur (procedure) yang tepat dan profesional”.
Defenisi CSR menurut Ismail Solihin, adalah “salah satu dari bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pemangku kepentingan (stakeholders)”. CSR dalam buku Gunawan Widjaja dan Yeremia Ardi Pratama dalam bukunya yang berjudul “Resiko Hukum & Bisnis Perusahaan Tanpa CSR”, belum mendefenisikan CSR dengan pendapat sendiri, tetapi dalam buku tersebut mendefenisikan CSR merujuk kepada isi Pasal 1 Butir 3 UUPT, dimana bahwa TJSL merupakan suatu kewajiban
Manfaat CSR bagi Perusahaan
1. Meningkatkan Citra Perusahaan
2.Memperkuat“Brand”Perusahaan
3. Mengembangkan Kerja Sama dengan Para Pemangku Kepentingan
4. Membedakan Perusahaan dengan Pesaingnya
5. Menghasilkan Inovasi dan Pembelajaran untuk Meningkatkan Pengaruh Perusahaan
6. Membuka Akses untuk Investasi dan Pembiayaan bagi Perusahaan
7. Meningkatkan Harga Saham


ANALISIS

Menurut pendapat saya CSR sangat baik sekali dilakukan oleh setiap perusahaan yang mendirikan usahanya di Indonesia CSR harus dilakukan dengan baik dan sepenuh hati karena untuk kepentingan bersama. Bayangkan apabila CSR hanya sekedar bantuan yang jangka pendek,pasti yang akan mendapat kerugian adalah masyarakat,CSR dibutuhkan perusahaan sebagai modal social mereka terhadap masyarakat. CSR bisa melalui berbagai media,bisa dari bidang kesehatan,lingkungan,program pendidikan dan lain-lain
Saran Saya , Setiap perusahaan wajib mengadakan CSR karena mereka mendirikan CSR di wilayah masyarakat jadi apapun yang mereka lakukan pasti mendapatkan dampak bagi masyarakat sekitar untuk meminilisir dampak-dampak tersebut maka diperlukan sebuah CSR


                                                REFERENSI
google search




No comments:

Post a Comment

Designed By