About


Breaking News

BThemes

Blogger templates

Banner Link Gunadarma

Blogroll

BTricks


Mau punya buku tamu seperti ini?
Klik disini

Wednesday, November 28, 2012

IBD: Pandangan Hidup bangsa Indonesia


Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapai sangat memerlukan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapi dan menetukan arah serta bagaimana cara bangsa itu memecahkan persoalan-persoalan tadi.
                 
Tanpa memiliki pandangan hidup maka sesuatu bangsa akan merasa terus terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang timbul, baik persoalan-persoalan di masyarakat sendiri maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pedoman dan pegangan bagaimana ia memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula sesuatu bangsa akan membangun dirinya.

Dalam pandangan hidup ini terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh sesuatu bangsa, terkandung pikiran yang dianggap baik. Pada akhirnya pandangn hidup suatu bangsa adalah suatu kristalisasi nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenaranya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkanya. Karena itulah dalam melaksanakan pembangunan misalnya, kita tidak dapat begitu saja mencontoh atau meniru model yang dilakukan oleh bangsa lain tanpa menyesuaikan dengan pandangn hidup, dan kebutuhan-kebutuhan yang baik dan memuaskan bagi suatu bangsa, belum tentu baik dan memuaskan bagi bangsa lain. Oleh karena itu pandangan hidup suatu bangsa merupakan masalah yang sangat asasi bagi kekohan dan kelestarian suatu bangsa.

Negara Republik Indonesia memang tergolong muda dalam barisan Negara-negara lain di dunia. Tetapi bangsa Indonesia lahir dari sejarah dan kebudayaan yang tua, melalui gemilangnya Kerajaan Sriwijaya, Majapahit dan Mataram.

Kemudian mengalami penderitaan penjajahan sepanjang tiga setengah abad, sampai akhirnya bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaanya pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut kembali kemerdekaan nasionalnya sama tuanya dengan sejarah penjajahan itu sendiri. Berbagai babak sejarah telah dilalui dan berbagai jalan ditempuh dengan cara yang berbeda-beda, mulai dari cara yang lunak sampai dengan cara yang kasar, mulai dari gerakan kaum cendikiawan yang terbatas smapai pada gerakan yang menghimpun kekuatan rakyat banyak, mulai dari bidang pendidkan, kesenian daerah, perdagangan sampai pada gerakan-gerakan politik.

Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa yang akan datang, yang secara keseluruhan membentuk kepribadianya sendiri. Oleh karena itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadianya sendiri, yang bersamaan dengan lahirnya bangsa dan Negara itu, kepribadian itu ditekankan sebagai pandangan hidup dan dasar Negara Pancasila. Bangsa Indonesia lahir dengan kekuatan sendiri, maka percaya pada diri sendiri juga merupakan salah satu cirri kepribadian bangsa Indonesia. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah melalui proses yang panjang, dimatangkan oleh sejarah perjungan bangsa kita sendiri, dengan melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami oleh bangsa kita dan gagasan-gagasan besar bangsa kita sendiri.

Karena pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai Dasar Negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam tiga buah UUD yang pernah kita miliki  yaitu dalam pembukaan UUD 1945, Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan UUD sementara Republik Indonesia tahun 1950 pancasila itu tetap tercantum di dalamnya.

Pancasila yang selalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional kita, Pancasila selalu menjadi pegangan bersama pada saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah bahwa Pancasila memang selalu dikehendaki oleh bangsa Indonesia sebagai dasar kerohanian bangsa, dikehendaki sebagai Dasar Negara.




PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN PANDANGAN HIDUP BANGSA

Pancasila sebagaimana dirumuskan oleh penggalinya adalah pandangan hidup yang muncul dalam mengenali realitas sosio-politik bangsa Indonesia. Pancasila adalah upaya dan muara yang paling mungkin untuk disepakati dari beragamnya aspek plural kehidupan masyarkata Indonesia. Rumusan Pancasila sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD NRI 1945 alinea IV, terdiri atas lima sila, asas atau prinsip yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Sedangkan secara entitas, Pancasila itu sendiri pada hakekatnya ia adalah nilai (Kaelan, 2002). Nilai atau value adalah sesuatu yang berharga, berguna bagi kehidupan manusia. Nilai memiliki sifat sebagai realitas yang abstrak, normatif dan berguna sebagai pendorong tindakan manusia. Kelima sila, asas atau prinsip Pancasila di atas dapat dikristalisasikan ke dalam lima nilai dasar yaitu nilai KeTuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.

Pancasila yang berisi lima nilai dasar itu ditetapkan oleh bangsa Indonesia sebagai dasar negara dan ideologi nasional Indonesia sejak tahun 1945 yaitu ketika ditetapkan Pembukaan UUD NRI oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Kedudukannya sebagai dasar negara dan ideologi nasional ini dikuatkan kembali melalui Ketetapan MPR RI No. XVIII/ MPR/1998 yang mencabut Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang P4 sekaligus secara eksplisit menetapkan Pancasila sebagai dasar negara (Yudhoyono, 2006:xvi). Pancasila sebagai dasar negara berkonotasi yuridis, sedang Pancasila sebagai ideologi dikonotasikan sebagai program sosial politik (Mahfud MD, 1998 dalam Winarno, 2010). Pancasila telah menjadi dasar filsafat negara baik secara yuridis dan politis (Kaelan, 2007:12).

Pancasila sebagai dasar negara dapat ditinjau dari aspek filosofis dan yuridis. Dari aspek filosofis, Pancasila menjadi pijakan bagi penyelenggaraan bernegara yang dikristalisasikan dari nilai-nilainya. Dari apek yuridis, Pancasila sebagai dasar negara menjadi cita hukum (rechtside) yang harus dijadikan dasar dan tujuan setiap hukum di Indonesia. Politik pembangunan hukum di Indonesia dengan kerangka nilai Pancasila memiliki kaidah kaidah penuntunnya.

Pancasila sebagai sumber dan kaidah penuntun hukum itu selanjutnya dituangkan di dalam peraturan perundang-undangan sebagai sumber hukum formal. Jalinan nilai nilai dasar Pancasila dijabarkan dalam aturan dasar (hukum dasar) yaitu UUD 1945 dalam bentuk pasal-pasal yang mencakup berbagai segi kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Aturan-aturan dasar dalam UUD 1945 selanjutnya dijabarkan lagi dalam undang-undang dan peraturan dibawahnya. Hieraki hukum Indonesia yang terbentuk ini berbentuk piramida yang dapat dilihat dan sejalan dengan Stufenbautheorie (teori jenjang norma) dari Hans Kelsen, dimana Pancasila sebagai Grundsnorm berada di luar sistem hukum, bersifat meta yuristic tetapi menjadi tempat bergantungnya norma hukum.

Pada posisinya sebagai ideologi nasional, nilai-nilai Pancasila difungsikan sebagai nilai bersama yang ideal dan nilai pemersatu. Hal ini sejalan dengan fungsi ideologi di masyarakat yaitu: Pertama, sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu masyarakat. Kedua, sebagai pemersatu masyarakat dan karenanya sebagai prosedur penyelesaian konflik yang terjadi di masyarakat (Ramlan Surbakti, 1999 dalam Winarno, 2010). Dalam kaitannya dengan yang pertama nilai dalam ideologi itu menjadi cita-cita atau tujuan dari masyarakat. Tujuan hidup bermasyarakat adalah untuk mencapai terwujudnya nilai-nilai dalam ideologi itu.

Sedangkan dalam kaitannya yang kedua, nilai dalam ideologi itu merupakan nilai yang disepakati bersama sehingga dapat mempersatukan masyarakat itu serta nilai bersama tersebut dijadikan acuan bagi penyelesaian suatu masalah yang mungkin timbul dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan. Pancasila sebagai ideologi nasional ini dapat dipandang dari sisi filosofis dan politis. Dari aspek filosofis, nilai-nilai Pancasila menjadi dasar keyakinan tentang masyarakat yang dicita-citakan (fungsi pertama ideologi). Dari aspek politik Pancasila merupakan modus vivendi atau kesepakatan luhur yang mampu mempersatukan masyarakat Indonesia yang majemuk dalam satu nation state atas dasar prinsip persatuan (fungsi kedua ideologi). Pancasila menjadi nilai bersama atau nilai integratif yang amat diperlukan bagi masyarakat yang plural.


1. Pancasila Dalam Politik Pendidikan Nasional

Dalam konteks pendidikan nasional, tidak dapat dipungkiri bahwa Pancasila sebagai ideologi bangsa mengalami fluktuasi tafsiran dari setiap rezim yang berkuasa, bukan hanya masa orde baru yang selama ini kita anggap sebagai rezim yang paling getol memberikan tafsir tetapi juga sudah dimulai sejak rezim pemerintahan presiden Soekarno pada masa orde lama (Samsuri, 2009).

Pada tahun 1959/1960-an ketika gegap gempita Demokrasi Terpimpin begitu kuat di panggung politik ketika itu, telah diperkenalkan mata pelajaran Civics dalam dunia pendidikan Indonesia. Hal ini ditandai dengan adanya satu buku terbitan Departemen Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan (PP&K) yang berjudul “Civics: Manusia Indonesia Baru,” karangan Mr. Soepardo, dkk. Materi buku itu berisi tentang Sejarah Pergerakan Rakyat Indonesia; Pancasila; UUD 1945; Demokrasi dan Ekonomi Terpimpin; Konferensi Asia-Afrika, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Manifesto Politik; Laksana Malaikat; dan lampiran-lampiran Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Pidato Lahirnya Pancasila, Panca Wardana, dan Declaration of Human Rights; serta pidato-pidato lainnya dari Presiden Sukarno dalam “Tujuh Bahan Pokok Indoktrinasi” (Tubapi) (Muchson, 2004:30). Buku “Civics” dan Tubapi tersebut kemudian menjadi sumber utama mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di sekolah-sekolah, dengan ciri indoktrinasi yang sangat dominan.

Perkembangan berikutnya, mata pelajaran “Civics” yang kemudian diganti menjadi “Kewargaan Negara” pada 1962, pada Kurikulum 1968 ditetapkan secara resmi menjadi “Pendidikan Kewargaan Negara.” Di dalam kurikulum ini, penjabaran ideologi Pancasila sebagai pokok bahasan dianggap mengedepankan kajian tata negara dan sejarah perjuangan bangsa, sedangkan aspek moralnya belum nampak (Aman, dkk., 1982:11).

Pada masa orde baru, tafsir ideologis negara dalam bidang pendidikan mulai menampakkan kekuatannya ketika secara formal, GBHN 1973 menyebut perlunya: “Kurikulum di semua tingkat pendidikan …berisikan Pendidikan Moral Pancasila….” Apabila dicermati, nampak jelas bahwa Pancasila ditafsirkan dalam masing-masing pokok bahasan, sub pokok bahasan, dan bahan pengajaran, dengan nuansa Civics Kurikulum 1968.

Materi tafsir ideologi nasional dalam PMP makin indoktrinatif ketika MPR telah menetapkan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). P4 ini mengharuskan setiap warga negara dan aparatur negara untuk melaksanakannya. Dalam lapangan pendidikan, P4 ini menjadi “roh” dan “mata air” dari mata pelajaran PMP sampai dengan diubah namanya menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) pada Kurikulum 1994.

Istilah PPKn lebih dikuatkan dan ditegaskan dengan keluarnya keputusan Mendikbud No. 061/U/1993 tenang Kurikulum Pendidikan Dasar dan Kurikulum Sekolah Menengah Umum yang antara lain menyebutkan bahwa PPKn adalah mata pelajaran yang digunakan untuk wahana mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia.

Selama periode Orde Baru, pendidikan sebagai instrumen pembentukan karakter warga negara menampakkan wujudnya dalam standarisasi karakter warga negara. yang disajikan dalam mata pelajaran PMP dan atau PPKn dengan memasukan secara membabi-buta tafsir Pancasila menurut P4. Pancasila direduksi menjadi 36 butir tafsir pengamalan nilai-nilai Pancasila. P4 inilah yang kemudian menjadi keharusan pedoman atau arah tingkah laku warga negara.

Meskipun Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 Pasal 1 menjelaskan bahwa “Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila tidak merupakan tafsir Pancasila sebagai Dasar Negara sebagaimana tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh dan Penjelasannya,” tetapi P4 menjadi kelihatan lebih penting dari Pancasila itu sendiri. Lebih jauh, P4 dan Pancasila menjadi “kata sakti” dalam segenap kesempatan pejabat dari tingkat pusat hingga lokal dalam forum-forum formal maupun non formal (Samsuri, 2009).

Dari gambaran tersebut, nilai-nilai yang menjadi materi pokok pembelajaran PMP ataupun PPKn berasal dari “atas” (rejim yang sedang berkuasa), bukan dari kehendak masyarakat pendidikan (arus bawah). Konsekuensinya nilai-nilai yang menjadi model materi pembelajaran pun cenderung hipokrit dan jauh dari aspirasi ilmiah (keilmuan), sehingga PMP ataupun PPKn terkesan tidak jauh beda dengan mata pelajaran Civics atau pun Kewargaan Negara pada masa rejim Soekarno 1960an (Samsuri, 2009).

Dewasa ini, sejalan dengan berlakunya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, maka mata pelajaran PPKn diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Dalam Permendiknas No. 22 tahun 2006 tentang standar isi, mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan diartikan sebagai Mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945 (Permendiknas RI No. 22 Tahun 2006).
Tujuan Ppkn ini adalah untuk mewujudkan para siswa untuk memiliki kemampuan:
1. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi.
3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (Lampiran Permendiknas RI No. 22 Tahun 2006:272, 280, 287).

Untuk mencapai tujuan pembelajaran PKn tersebut, delapan materi pokok standar isi mata pelajaran PKn di Indonesia untuk satuan pendidikan dasar dan menengah memuat komponen sebagai berikut: (1) Persatuan dan Kesatuan Bangsa; (2) Norma, Hukum dan Peraturan; (3) Hak Asasi Manusia; (4) Kebutuhan Warga Negara; (5) Konstitusi Negara; (6) Kekuasan dan Politik; (7) Pancasila; dan, (8) Globalisasi. Menurut Samsuri (2011), jika dipilah-pilah dari kedelapan materi pokok ke dalam standar kompetensi dan kompetensi dasarnya, maka dimensi pembelajarannya mencakup aspek kajian (1) Politik Ketatanegaraan; (2) Hukum dan Konstitusi; dan, (3) Nilai Moral Pancasila. Sedangkan untuk materi tentang Pancasila menurut ketentuan standar isi tersebut dijabarkan ke dalam beberapa sub materi, yaitu: (1) Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, (2) Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, (3) Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, dan (4) Pancasila sebagai ideologi terbuka.

Pada jenjang perguruan tinggi, pernah ada mata kuliah Manipol dan USDEK, Pancasila dan UUD 1945 (sekitar tahun 1960-an), Filsafat Pancasila (tahun 1970-an sampai sekarang), Pendidikan Kewiraan (1989-1990-an) dan Pendidikan Kewarganegaraan (2000 sampai sekarang). Proses pembelajaran Pendidikan Pancasila yang dijadikan rujukan dalam proses pembudayaan nilai-nilai Pancasila di kalangan mahasiswa cenderung bersifat indoktrinatif yang hanya menyentuh aspek kognitif sedangkan aspek sikap dan perilaku belum tersentuh (Cipto, at all, 2002:ix).

Substansi mata kuliah Ke¬wira¬an sebagai pendidikan bela negara direvisi dan selanjutnya namanya diganti menjadi PKn berdasarkan Kepu¬tusan Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum. Substansi mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan makin disempurnakan dengan keluarnya Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/2002 dan Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Menurut Pasal 3 Keputusan Dirjen Dikti tersebut, PKn dirancang untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antar warga negara serta pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bekal agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara. Sedangkan dalam Pasal 4 Keputusan Dirjen Dikti tersebut menyebutkan bahwa tujuan PKn di perguruan tinggi adalah sebagai berikut:
1. Dapat memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai warga negara terdidik dalam kehidupannya selaku warga negara republik Indonesia yang bertanggung jawab.
2. Menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang beragam masalah dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang hendak diatasi dengan penerapan pemikiran yang berlandaskan pancasila, wawasan nusantara dan ketahanan nasional secara kritis dan bertanggung jawab.
3. Mempupuk sikap dan perilaku yang sesuai denan nilai-nilai kejuangan serta patriotisme yang cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 obyek pembahasan¬ Pendidikan kewarganegaraan ialah: Filsafat Pencasila, Identitas Nasional, Negara dan Konstitusi, Demokrasi Indonesia, HAM dan Rule of Law, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Geopolitik Indonesia, dan Geostrategi Indonesia. Dengan demikian, jika dicermati pendidikan kewarganearaan di perguruan tinggi memuat kajian Pancasila yaitu dalam bab Filsafat Pancasila yang dikembangkan menjadi beberapa sub bab.

2. Pembudayaan Nilai-nilai Pancasila melalui Pendidikan Kewarganegaraan

Berdasarkan kajian Pancasila dalam politik pendidikan di atas, kita menemukan bahwa proses pembudayaan nilai-nilai Pancasila dapat dilakukan melalui pembelajaran PKn. Secara umum hasil-hasil penelitian tentang PKn di berbagai negara sesungguhnya menyimpulkan bahwa PKn mengarahkan warga negara itu untuk mendalami kembali nilai-nilai dasar, sejarah, dan masa depan bangsa bersangkutan sesuai dengan nilai-nilai paling fundamental yang dianut bangsa bersangkutan.

Dari perspektif teori fungsionalisme struktural, sebuah negara bangsa yang majemuk seperti Indonesia membutuhkan nilai bersama yang dapat dijadikan nilai pengikat integrasi (integrative value), titik temu (common denominator), jati diri bangsa (national identity) dan sekaligus nilai yang dianggap baik untuk diwujudkan (ideal value). Nilai bersama ini tidak hanya diterima tetapi juga dihayati. Dalam pandangan teori kewarganegaraan communitarian, sebuah komunitas politik bertanggung jawab memelihara nilai-nilai bersama (common values) tersebut dalam rangka mengarahkan individu (Winarno, 2010). Melalui Ppkn nilai-nilai bersama yang merupakan komitmen sebuah komunitas diinternalisasikan sehingga tumbuh penghayatan terhadapnya.

Dalam kepustakaan asing ada dua istilah teknis yang dapat diterjemahkan menjadi pendidikan kewarganegaraan yakni civic education dan citizenship education. Cogan (1999:4) mengartikan civic education sebagai “…the foundational course work in school designed to prepare young citizens for an active role in their communities in their adult lives”, atau suatu mata pelajaran dasar di sekolah yang dirancang untuk mempersiapkan warga negara muda, agar kelak setelah dewasa dapat berperan aktif dalam masyarakatn¬ya. Sedangkan citizenship education atau education for citizenship oleh Cogan (1999:4) digunakan sebagai istilah yang memiliki pengertian yang lebih luas yang mencakup “…both these in-school experiences as well as out-of school or non-formal/informal learning which takes place in the family, the religious organization, community organizations, the media,etc which help to shape the totali¬ty of the citizen”.

Di sisi lain, David Kerr (1999) mengemukakan bahwa Citizenship or Civics Education is construed broadly to encompass the preparation of young people for their roles and responsibilities as citizens and, in particular, the role of education (through schooling, teaching and learning) in that preparatory process. (Kerr, 1999:2) atau PKn dirumuskan secara luas mencakup proses penyiapan generasi muda untuk mengambil peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara, dan secara khusus, peran pendidikan termasuk di dalamnya persekolahan, pengajaran, dan belajar dalam proses penyiapan warganegara tersebut.

Dari pendapat di atas, dapat dikemukakan bahwa istilah citizenship education lebih luas cakupan pengertiannya daripada civic education. Dengan cakupan yang luas ini maka citizenship education meliputi di dalamnya PKn dalam arti khusus (civic education). Citizenship education sebagai proses pendidikan dalam rangka menyiapkan warga negara muda akan hak-hak, peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara, sedang civic education adalah citizenship education yang dilakukan melalui persekolahan.

Untuk konteks di Indonesia, citizenship education atau civic education dalam arti luas oleh beberapa pakar diterjemahkan dengan istilah pendidikan kewarganegaraan (Somantri, 2001; Winataputra, 2001) atau pendidikan kewargaan (Azra, 2002). Secara terminologis, PKn diartikan sebagai pendidikan politik yang yang fokus materinya peranan warga negara dalam kehidupan bernegara yang kesemuanya itu diproses dalam rangka untuk membina peranan tersebut sesuai dengan ketentuan Pancasila dan UUD 1945 agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara (Cholisin, 2000 dalam Samsuri, 2011).

Dilihat secara yuridis, kurikulum pendidikan dasar, menengah, dan tinggi wajib memuat PKn yang dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pasal 37 ayat (1) dan (2) dinyatakan bahwa “kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: a) Pendidikan Agama, b) Pendidikan Kewarganegaraan, c) Bahasa…” dan “kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat: a) Pendidikan Agama; b) Pendidikan Kewarganegaraan; c) Bahasa.” Dengan demikian, secara yuridis, pendidikan kewarganegaraan memiliki landasan yang kuat untuk dibelajarkan kepada setiap warga negara.

Sekaitan dengan penanaman nilai-nilai Pancasila melalui pendidikan kewarganegaraan, Arief Rahman, Duta UNESCO untuk Indonesia sekaligus pengamat pendidikan mengemukakan bahwa penanaman ideologi Pancasila saat ini dapat diterapkan melalui Pendidikan Kewarganegaraan (anonim, 2011). Namun lebih lanjut ia mengemukakan bahwa agar ideologi tersebut dapat berjalan maksimal maka perlu diperhatikan proses pembelajarannya. Dalam setiap proses pembelajaran harus meliputi tiga aspek, yakni kognitif (pengetahuan), afektif (sikap), dan psikomotor (pengalaman). Begitu pula dengan penanaman ideologi Pancasila dalam pelajaran pendidikan Kewarganegaraan, ketiga aspek tersebut harus dijalankan secara seimbang (anonim, 2011).

Read more ...

IBD : Makna dan macam" Keadilan


Makna Keadilan
Keadilan merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di depan hukum. Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara dan kehidupan masyarakat intenasional.

Keadilan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.

Untuk membina dan menegakkan keadilan kita sebaiknya mengetahui berbagai aturan yang tercermin dalam berbagai teori. Ada tiga orang filsuf terkenal yang mengemukakan teorinya mengenai keadilan tersebut. Ketiga filsuf itu adalah Aristoteles, Plato dan Thomas Hobbes.

Teori keadilan menurut Aristoteles
Dalam teorinya, Aristoteles mengemukakan lima jenis perbuatan yang dapat digolongkan adil. Kelima jenis keadilan yang dikemukakan Aristoteles adalah sebagai berikut:
a. Keadilan komutatif. Keadilan secara komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
b. Keadilan distributif. Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukannya.
c. Keadilan kodrat alam. Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
d. Keadilan konvensional. Keadilan secara konvensional adalah keadilan apabila seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.
e. Keadilan menurut teori perbaikan. Perbuatan adil menurut teori perbaikan apabila seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.

Teori keadilan menurut Plato
Dalam teorinya, plato mengemukakan dua jenis keadilan. Kedua jenis keadilan itu adalah:
a. Keadilan moral. Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
b. Keadilan prosedural. Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diharapkan.

Teori keadilan menurut Thomas Hobbes
Suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.

Mengenai teori keadilan ini, Notonegoro menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Read more ...

IBD : Kegelisahan manusia di usia tertentu


KEGELISAHAN di USIA SENJA
 Kegelisahan merupakan penyakit jiwa yang paling sering terjadi di masyarakat, bahkan jumlah orang yang rutin melakukan pemeriksaan jiwa dan saraf, serta mereka yang mengalami problem-problem psikologis—terutama kegelisahan—terus bertambah. Hal ini ditegaskan oleh penelitian-penelitian yang dilakukan di Amerika dan Inggris. Badan statistik di Amerika mengungkapkan bahwa 85% orang yang sakit jiwa terkena kegelisahan. Secara umum kegelisahan terjadi pada anak-anak kecil, atau pada masa-masa puber dan awal-awal menginjak dewasa, atau pada orang-orang yang sudah lanjut usia, atau juga pada sebagian besar siswa dan pelajar. Di Inggris, misalnya, ditemukan bahwa jumlah mahasiswa yang terkena kegelisahan mencapai 9%, dan jumlah mahasiswi mencapai 14%.
Setiap orang siapapun orangnya itu, baik mereka yang tingkat social nya tinggi, rendah,usia bayi maupun lansia, mereka pasti mempunyai rasa kegelisahan. Kegelisahan yang kita alami itu adalah ciptaan kita sendiri. Hal ini karena kita tidak pernah mempelajari lebih jauh tentang keadaan yang sesungguhnya, dan tidak mengenal lebih dalam tentang bahaya perasaan kita yang subjektif, maka perasaan mementingkan diri sendiri menciptakan pandangan yang salah dalam menilai berbagai hal, sehingga gelisah muncul dalam batin kita.
Namun, jika kita dapat menilai segala hal dengan perspektif yang benar, maka kita akan menemukan bahwa tidak ada sesuatu pun yang kekal di dunia ini; termasuk kegelisahan yang disebabkan oleh kemelekatan kita akan keakuan – yang merupakan khayalan liar yang selalu berlari ke sana ke mari dalam pikiran kita yang tidak dapat tenang karena tidak terlatih. Dengan memiliki pandangan yang benar, maka kita dapat menemukan jalan untuk mengatasinya. Kita harus memperkuat hati dan pikiran kita untuk belajar melepas rasa memntingkan diri sendiri, dan belajar pula untuk lebih peduli pada orang lain, serta masyarakat luas. Ini merupakan salah satu cara untuk mendapatkan kedamaian dan kebahagiaan yang sesungguhnya.





Contoh kasus kegelisahan di usia lanjut :
LANSIA pengertian lanjut usia (lansia) ialah manusia yang berumur di atas usia 60 tahun dan masih hidup. Kelompok lanjut usia adalah kelompok penduduk yang berusia 60 tahun ke atas (Hardywinoto dan Setiabudhi, 1999;8).
Penggolongan lansia menurut Depkes dikutip dari Azis (1994) menjadi tiga kelompok yakni :
1.      kelompok lansia dini (55 – 64 tahun), merupakan kelompok yang baru memasuki       lansia.
2.      kelompok lansia (65 tahun ke atas).
3.      kelompok lansia resiko tinggi, yaitu lansia yang berusia lebih dari 70 tahun. 
Bagi kebanyakan orang yang sudah memasuki usia lanjut dan memasuki masa pensiun biasanya pada umur (55-64) seringkali dianggap sebagai kenyataan yang tidak menyenangkan, sehingga pada masanya banyak orang yang mengalami sulit tidur, sering cemas dan gelisah hingga sering mengeluh. Keluhan yang dirasakan, berada pada tingkat ringan dan sementara saja. Hal ini terjadi karena orang yang akan pensiun merasa akan kehilangan segalanya, kehilangan kekuasaan dan prestise , bahkan harga diripun akan ikut hilang. Sehingga orang yang pensiun tidak akan menikmati masa tuanya dengan tenang, senang dan santai, namun justru akan merasa sedih, gelisah dan muncul problem kejiwaan yang dinamakan Post Power Syndrome (PPS).
PPS sering dipahami sebagai kumpulan gejala atau tanda yang terjadi dimana “penderita” hidup dalam bayang bayang kebesaran masa lalunya (jabatan, karier, kecerdasan, kepemimpinan, kecantikanya dan sebagainya) dan penderita seakan tidak bisa menerima keadaan itu seperti contohnya masa pensiun, tinggal serumah dengan anak-menantu dan cucu, jadi tinggal di panti werda, keadaan fisik yang melemah, dan sebagainya. Semua perubahan ini dapat menimbulkan tekanan. PPS merupakan bagian dari krisis identitas yang disebabkan tidak siapnya seseorang atas terjadinya sebuah perubahan.  Parahnya,hampir tidak semua orang berhasil melalui fase ini dengan baik. Bahkan ada juga yang mengalami fase ini hingga mencapai kondisi berat yang ditandai dengan gejala tidak dapat berpikir rasional dalam jangka waktu tertentu , menjadi introvert (pribadi yang tertutup) hingga depresi berat.
Gejala yang tampak lainnya adalah gejala fisik , emosi dan perilaku. Gejala fisik dapat dilihat dari seseorang yang tampak lebih tua dibanding pada saat dia menjabat.Gejala emosi misalnya cepat tersinggung, merasa tidak berharga, ingin menarik diri dari lingkungan pergaulan, dan sebagainya. Gejala perilaku misalnya malu bertemu orang lain, lebih mudah melakukan kekerasan , sering menunjukan kemarahan dan sebagainya.
Gejala-gejala diatas bisa dialami oleh seseorang dikarenakan kekuasaan yang telah dimilikinya selama bertahun tahun harus begitu saja ditinggalkannya sehingga ada semacam ketidaksiapan atau kegamangan untuk menghadapi kondisi yang mungkin belum terbayangkan sebelumnya . Keadaan akan berbeda jika seseorang lengser dari kekuasaanya pada saat usianya masih muda maka kemungkinan akan terjangkit post power syndrome akan sangat kecil.
Berikut beberapa hal yang dapat dilakukan dalam melakukan pencegahan dan penanganan PPS. Kita sebagai manusia harus sadar bahwa jabatan adalah pemberian dari Allah SWT, otomatis kita juga tidak boleh menganggap bahwa jabatan itu secara permanen milik kita yang harus dipertahankan sepenuhnya. Namun selama memegang jabatan, perlu ada pemikiran mengenai kaderisasi. Perlunya pembelajaran mengenai sifat rendah hati. Terpenting, selama kehidupan ini kita perlu belajar menyadari bahwa segala sesuatu itu adalah karunia Allah SWT dan kita tidak boleh menganggap jabatan yang dipercayakan milik kita yang harus kita pertahankan sepenuhnya.



Read more ...

Wednesday, November 14, 2012

IBD : Manusia dan Penderitaan


TUGAS IBD

Hubungan Manusia dengan Penderitaan

Dimana ada hitam pasti selalu ada putih, arti dari kata-kata itu adalah dimana ada kesedihan pasti ada juga kebahagiaan. Hari-hari manusia tidak hanya selalu diliputi kegembiraan, pasti di sisi lain terliput juga kesedihan yang mendalam. Kita melihat banyak orang tertawa lepas tanpa memikirkan hari esok apakah bisa untuk tertawa seperti itu lagi. Yah, di luar sana kita lihat banyak orang yang menangis meraung-raung karena bingung dan beratnya menghadapi cobaan hidup yang dipikulnya. Banyak hal terkait di antara hubungan antarmanusia salah satunya yaitu dengan penderitaan.

Manusia dan Penderitaan, dalam kehidupan setiap orang pasti pernah mengalami penderitaan, entah sebentar atau pun lama, pengertian manusia, manusia adalah makhluk yang di ciptakan oleh Allah SWT dari tanah liat, makhluk sosial, makhluk yang tidak dapat hidup sendiri, makhluk yang paling sempurna di bandingkan makhluk lainnya, karena manusia mempunyai akal dan pikiran serta nafsu (menurut pendapat saya) dan menurut beberapa pendapat adalah sebagai berikut ini :

1. Manusia adalah makhluk utama, yaitu diantara semua makhluk natural dan supranatural, manusia mempunyai jiwa bebas dan hakikat hakikat yg mulia.

2. Manusia adalah kemauan bebas. Inilah kekuatannya yg luar biasa dan tidak dapat dijelaskan : kemauan dalam arti bahwa kemanusiaan telah masuk ke dalam rantai kausalitas sebagai sumber utama yg bebas – kepadanya dunia alam –world of nature–, sejarah dan masyarakat sepenuhnya bergantung, serta terus menerus melakukan campur tangan pada dan bertindak atas rangkaian deterministis ini. Dua determinasi eksistensial, kebebasan dan pilihan, telah memberinya suatu kualitas seperti Tuhan.


3. Manusia adalah makhluk yg sadar. Ini adalah kualitasnya yg paling menonjol; Kesadaran dalam arti bahwa melalui daya refleksi yg menakjubkan, ia memahami aktualitas dunia eksternal, menyingkap rahasia yg tersembunyi dari pengamatan, dan mampu menganalisa masing-masing realita dan peristiwa. Ia tidak tetap tinggal pada permukaan serba-indera dan akibat saja, tetapi mengamati apa yg ada di luar penginderaan dan menyimpulkan penyebab dari akibat. Dengan demikian ia melewati batas penginderaannya dan memperpanjang ikatan waktunya sampai kemasa lampau dan masa mendatang, ke dalam waktu yg tidak dihadirinya secara objektif. Ia mendapat pegangan yg benar, luas dan dalam atas lingkungannya sendiri. Kesadaran adalah suatu zat yg lebih mulia daripada eksistensi.

4. Manusia adalah makhluk yg sadar diri. Ini berarti bahwa ia adalah satu-satuna makhluk hidup yg mempunyai pengetahuan atas kehadirannya sendiri ; ia mampu mempelajari, manganalisis, mengetahui dan menilai dirinya.

5. Manusia adalah makhluk kreatif. Aspek kreatif tingkah lakunya ini memisahkan dirinya secara keseluruhan dari alam, dan menempatkannya di samping Tuhan. Hal ini menyebabkan manusia memiliki kekuatan ajaib-semu –quasi-miracolous– yg memberinya kemampuan untuk melewati parameter alami dari eksistensi dirinya, memberinya perluasan dan kedalaman eksistensial yg tak terbatas, dan menempatkannya pada suatu posisi untuk menikmati apa yg belum diberikan alam.









A. PENGERTIAN PENDERITAAN

Penderitaan berasal dari kata derita. Kata derita berasal dari bahasa sansekerta dhra { artinya menahan atau menanggung. Derita artinya menanggung atau merasakan sesuatu yang tidak menyenangkan. Penderitaan itu dapat lahir atau_ti_n~atau lahir batin.

Penderitaan termasuk realitas dunia dan manusia.Intensitas penderitaan bertingkat-tingkat, ada yang berat ada juga yang ringan.Namur peranan individu juga menentukan berat-tidaknya intensitas penderitaan. Suatu peristiwa yang dianggap penderitaan oleh seseorang belum tentu merupakan penderitaan bagi orang lain. Dapat pula suatu penderitaan merupakan energi untuk bangkit bagi seseorang, atau sebagai langkah awal untuk mencapai kenikmatan dan kebahagiaan.










KESIMPULAN :
Setiap manusia pasti mengalami penderitaan / masalah tapi yang harus kita lakukan adalah keluar dan menghadapi semua masalah itu dengan sabar dan hati yang ikhlas , bukan dengan cara emosi atau putus asa . Ingat Allah tidak akan memberikan masalah di luar batas kemampuan hamba nya .






Read more ...

IBD : konsep ibd dalam kesusastraan


TUGAS IBD
TEMA : KONSEP IBD DALAM KESUSASTRAAN

Pada kali ini saya akan membahas tentang konsep ilmu social dasar dalam kesusastraan.
Ilmu budaya dasar adalah suatu ilmu yang mempelajari dasar dasar kebudayaan.
secara umum pengertian kebudayaan adalah merupakan jalan atau arah didalam bertindak dan berfikir untuk memenuhi kebutuhan hidup baik jasmani maupun rohani.

IBD, yang semula dinamakan Basic Humanities, berasal dari bahasa Inggris the humanities. Istilah ini berasal dari bahasa latin Humanus, yang berarti manusiawi, berbudaya, dan halus. Dengan mempelajari the humanities orang akan menjadi lebih manusiawi, lebih berbudaya dan lebih halus. Jadi the humanities berkaitan dengan masalah nilai, yaitu nilai kita sebagai homo humanus.

Untuk menjadi homo humanus, manusia harus mempelajari ilmu, yaitu the humanities, disamping tanggung jawabnya yang lain. Apa yang dimasukkan kedalam the humanities masih dapat diperdebatkan, dan kadang-kadang disesuaikan dengan keadaan dan waktu. Pada umunmya the humanities mencakup filsafat, teologi, seni dan cabang-cabangnya tennasuk sastra, sejarah, cerita rakyat, clan. sebaginya. Pada pokoknya semua mempelajari masalah manusia dan budaya. Karena itu ada yang menterjemahkan the humanities menjadi ilmu-ilmu kemanusiaan, ada juga yang menterjemahkan menjadi pengetahuan budaya.

Karena seni adalah ekspresi yang sifatnya tidak normatif, seni lebih mudah berkomunikasi. Karena tidak normatif, nilai-nilai yang disampaikannya lebih fleksibel, baik isinya maupun cara penyampaiannya.
Hampir disetiap jaman, sastra mempunyai peranan yang lebih penting. Alasan pertama, karena sastra mempergunakan bahasa. Sementara itu, bahasa mempunyai kemampuan untuk menampung hampir semua pemyataan kegiatan manusia. Dalam usahanya untuk memahami dirinya sendiri, yang kemudian melahirkan filsafat, manusia mempergunakan bahasa. Dalam usahanya untuk memahami alam semesta, yang kemudian melahirkan ilmu pengetahuan, manusia mempergunakan bahasa. Dalam usahanya untuk mengatur hubungan antara sesamanya yang kemudian melahirkan ilmu-ilmu sosial, manusia mempergunakan bahasa. Dengan demikian, manusia dan bahasa pada haketnya adalah satu. Kenyataan inilah mempermudah sastra untuk berkomunikasi.
Sastra juga lebih mudah berkomunikasi, karena pada hakekatnya karya sastra adalah penjabaran abstraksi. Sementara itu filsafat, yang juga mempergunakan bahasa, adalah abstraksi. Cinta kasih, kebahagian, kebebasan, dan lainnya yang digarap oleh filsafat adalah abstrak. Sifat abstrak inilah yang menyebabkan filsafat kurang berkomunikasi.

Karena seni memegang peranan penting, maka seniman sebagai pencipta karya seni juga penting, meskipun yang lebih penting adalah karyanya. Seniman adalah media penyampai nilai-nilai kemanusiaan. Kepekaannya menyebabkan dia mampu menangkap hal yang lepas dart pengamatan orang lain.

IBD adalah salah satu mata kuliah yang diberikan dalam satu semester, sebagai bagian dart MKDU. IBD tidak dimaksudkan untuk mendidik ahti-ahli dalam salah satu bidang keahlian yang tennasuk didalam pengetahuan budaya ( The Humanities ), Akan tetapi IBD semata-mata sebagai salah satu usaha mengembangkan kepribadian mahasiswa dengan cara memperluas wawasan pemikiran serta kemampuan kritikalnya terhadap nilai-nilai budaya. Pada waktu menggunakan karya sastra, misalnya. Mahasiswa tidak perlu mengetahui sejarah sastra, teori sastra, kritik sastra, dan sebaginya. Memang seperti cabang-cabang the humanities lainnya, dalam Ilmu Budaya Dasar sastra tidak diajatkan sebagai salah satu disiplin ilmu. Sastra disini digunakan sebagai alat untuk membahas masalah-masalah kemanusiaan yang dapat membantu mahasiswa untuk menjadi lebih humanus. Demikian juga filsafat, musik, seni rupa, dan sebagainya.
Orientasi the Humanities adalah ilmu : dengan mempelajari satu atau sebagian dart disiplin ilmu yang tercakup dalam the humanities, mahasiswa diharapkan dapat menjadi homo humanus yang lebih baik.

A. Pendekatan Kesusastraan.
IBD dinamakan Basic Humanities,berasal dari basaha inggrisa The Humanities,dan bahasa latin Humanus yang berarti manusia,berbudaya,dan halus. Maka dengan mempelajari The Humanities orang akan menjadi lebih manusiawi,berbudaya dan halus.
Karya sastra adalah penjabaran abstraksi,namun filsafat yang menggunakan bahasa juga disebut abstrasi. Maka abstrak adalah cinta kasih,kebahagian,kebebasan dan lainnya yang digarap oleh filsafat.

B. IBD Yang dihubungkan Prosa.
Prosa kadang disebut naratis fiction,prose fiction atau fiction saja,dalam bahasa Indonesia dterjemahkan sebagai cerita rekaan dan diartikan sebagai bentuk cerita atau prosa kisahan yang mempunyai pameran,lakuan,peristiwa dan alur yang dihasilkan oleh daya khayal atau imajinasi.
Dalam kesusastraan kita mengenal jenis prosa lama dan prosa baru.
Prosa lama meliputi :
Dongeng : Cerita sederhana yang tidak benar-benar terjadi.
* Hikayat : Cerita pelipur lara yang sulit diterima akal,merupakan cerita rekaan,namun memiliki pesan dan amanat bagi pembacanya.
* Sejarah : Kejadian masa lampau yang benar-benar terjadi atau riwayat asal-usul keturunan.
* Epos.
* Cerita Pelipur Lara.
Prosa baru Meliputi :
* Cerpen : Suatu bentuk prosa naratif fiktif,cenderung padat dan langsung pada tujuannya,mengandalkan teknik teknik sastra seperti tokoh,plot,tema bahasa dan insight.
* Novel : Karya fiksi prosa yang tertulis dan naratif,biasanya berbentuk cerita.
* Biografi : Kisah atau keterangan tentang kehidupan seseorang.
* Kisah : Satuan naratif yang seringkali dibedakan dari cerita,seperti “Kisah Abdullah dari Singapura ke Kelantan”.
* Otobiografi : Biografi yang ditulis oleh subyeknya (dikarang bersama dengan penulis lain disebutkan sebagai “sebagaimana” atau “dengan”).
C. Nilai-nilai dalam prosa fiksi.

Nilai-nilai yang diperoleh pembaca lewat sastra adalah :
1. Prosa fiksi memberikan kesenangan.

* Keistimewaanya pembaca dapat pengalaman seperti mengalami sendiri peristiwa tersebut.

2. Prosa fiksi memberikan informasi
* Fiksi memberi informasi sejenis yang tidak ada di ensiklopedia

3. Prosa fiksi memberikan warisan kultural
* Prosa fiksi mentimulasi imaginasi,sarana bagi pemindahan,dan merupakan warisan budaya bangsa.

4. Prosa memberikan keseimbangan wawasan
* Dengan prosa fiksi seseorang dapat menilai kehidupan dengan pengalamannya bersama individu lain.

Berkenaan dengan moral,karya sastra dibagi dua,yaitu :

1. Karya sastra yang menyuarakan aspirasi zamanya,mengajak pembaca mengikuti yang dikehendaki zamannya.

2. Karya sastra yang menyuarakan gejolak zammannya,Mengajak pembaca untuk merenung.
D. IBD Yang dihubungkan Dengan Puisi

Puisi adalah ekspresi pengalaman jiwa penyair mengenai kehidupan manusia,alam dan Tuhan melalui media bahasa artistik/estetik yang padu dan utuh dipadatkan kata-katanya.

Kepuitisan,keartistikan/keestetikan bahasa puisi disebabkan oleh kreatifitas penyair dalam membangun puisinya dengan menggunakan :

1. Figura bahasa gaya personifikasi,metafora,perbandingan alegori,sehingga puisi menarik.

2. Kata-kata yang ambiquitas,yaitu kata-kata yang bermakna ganda.

3. Kata-kata yang berjiwa,yaitu kata-kata yang sudah berisi suasana tertentu,berisi perasaan dan pengalaman jiwa penyair sehingga terasa hidup.

4. Kata yang berkonotatif yaitu kata-kata yang sudah diberi nilai-nilai,rasa,dan asosiasi-asosiasi tertentu.

1. Hubungan puisi dengan pengalaman hidup manusia

* Perekaman dan penyampaian pengalaman dalam sastra puisi disebut “pengalaman perwakilan“. Pendekatan pada pengalaman perwakilan dapat dilakukan dengan suatu kemampuan yang disebut ” Imaginative Entry “.

2. Puisi dan Keinsyafan / Kesadaran Individual
* Dengan puisi mahasiswa dapat menjenguk hati/pikiran manusia,baik diri sendiri maupun orang lain.

3. Puisi dan keinsyafan sosial.
* Puisi memberitahukan manusia sebagai mahluk sosial yang terlibat dalam isue dan problem sosial.

Secara imajinatif puisi menafsirkan situasi dasar manusia sosial berupa :
* Penderitaan atas ketidakadilan.
* perjuangan untuk kekuasaan.
* Konflik dengan sesamanya.
* Pemberontakan kepada hukumTuhan.
Puisi sarat akan nilai etika,estetika dan kemanusiaan. Nilai kemanusiaan yang banyak mewarnai puisi adalah Cinta Kasih yang didalamnya terdapat kasih sayang,cinta,kemesraan dan renungan



Read more ...

Tugas ibd 2

MANUSIA DAN CINTA KASIH
Cinta kasih, kasih sayang, kemesraan, pemujaan, dan belas kasihan merupakan bagian hidup diri manusia. Bentuk-bentuk kehidupan yang dipenuhi rasa cinta kasih dan kasih sayang dapat membangkitkan kreativitas manusia. Untuk mengungkapkan rasa kasih sayang dan cinta kasih dapat melalui beberapa media. Melalui media bahasa, lahirlah seni sastra; dengan media garis, warna, dan bentiik, lahirlah seni rupa; dengan media nada, irama, dan suara, lahirlah seni musik, dan lain-lain.
Pengkajian makna seni budaya sebagai manifestasi cinta kasih, kasih sayang, dan belas kasihan terutama yang berkaitan dengan norma, moral dan nilai dimaksudkan untuk mengembangkan kepnibadian dan wawasan pemikiran. Hal mi. berarti akan memperluas daya tanggap, persepsi, dan penalaran mengenai fakta seni budaya yang dihadapi keseharian.
Menurut Purwodarminto, cinta kasih adalah perasaan sayang, perasaan cinta, dan perasaan suka pada seseorang. Secara sederhana cinta dapat dikatakan sebagai paduan rasa simpati antara dua makhluk. Rasa simpati ini tidak hanya berkembang di antara pria dan wanita, akan tetapi dapat pula di antara pria dengan pria atau wanita dengan wanita.Dalam kehidupan keluarga, kasih sayang atau cinta kasih merupakan kunci kebahagiaan. Dalam kasih sayang, sadar atau tidak sadar dan masing-masing pihak dituntut rasa tanggung jawab, pcngorbanan, kejujuran, saling percaya, saling pengertian, saling terbuka, sehingga keduanya merupakan kesatuan yang utuh. Bila salah satu unsur kasih sayang itu hilang, sebagai misal tanggung jawab, maka retaklah keutuhan rumah tangga itu. Kasih sayang yang tidak disertai kejujuran juga dapat mengancam kebahagiaan rumah tangga yang telah terbina.
Cinta kasih memang sangat terkait dengan kehidupan manusia. Hampir semua manusia mengatakan bahwa cinta adalah sesuatu yang penting dalam hidup. Namun dalam kehidupan sehari-hari kebanyakan orang tidak pernah berpikir tentang apa dan bagaimana cinta itu. Padahal menurut Erich Fromm, cinta dapat diibaratkan sebagai suatu seni sebagaimana bentuk seni lainnya, sangat memerlukan pengetahuan dan latihan untuk dapat menggapainya.
Agar dapat memahami cinta kasih secara mendalam, berikut akan diuraikan tentang cinta dalam kehidupan sehari-hari yang selalu menjadi masalah hangat untuk diperbincangkan. Dalam membina gerakan cinta, yang pertama perlu cepat disadari bahwa yang disebut cinta sama sekali bukan nafsu. Sulit dihindari bahwa atas dasar cinta murni yang dirasakan seseorang terhadap orang lain yang berlawanan jenisnya, akhirnya akan bermuara pada perkawinan, yang akan berlanjut pula pada hubungan seksual. Oleh karena itu, rasanya sulit diterima bahwa seseorang menyatakan cinta sejati. Perbedaan cinta dengan nafsu dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.cinta bersifat manusiawi. Pada manusia cinta dapat tumbuh dan berkembang, sedangkan pada binatang hanya terbatas pada nalurinya untuk melindungi.
b.cinta bensifat rohaniah, sedangkan nafsu sifatnya jasmaniah. Luapan cinta seseora memberikan semangat dalam hidupnya dan bagi yang menerimanya dirasakan sebagai kebahagiaan. Sementara nafsu yang jasmamah cenderung untuk memuaskan dorongan seksual.
c.cinta menunjukkan perilaku memberi, sedangkan nafsu cenderung menuntut. Pemberian cinta dilakukan secara halus karena rohaniab sifatnya, sedangkan dorongan nafsu mudah dilakukan sebagai paksaan.
Menurut Erich Fromm (1983), cinta itu terutama memberi bukan menerima dan memberi merupakan ungkapan paling tinggi dan kemampuan. Hal yang paling penting dalani memberi adalah yang sifatnya manusiawi, bukan materi. Cinta selalu menyatakan unsur unsur dasar tertentu, yaitu pengasuhan, tanggung jawab, perhatian, dan pengenalan. Dalam pengasuhan, contoh yang paling sederhana adalah cinta kasih seorang ibu dalarn mengasuh anaknya dengan sepenuh hati. Tanggung jawab adalah suatu tindakan yang benar benar berdasarkan atas suka rela, seperti hubungan antara ayah dengan keluarganya. Tanggung jawab biasanya wujud penyelenggaraan atas kebutuhan fisik. Perhatian merupakan suatu perbuatan yang bertujuan untuk mengembangkait prihadi orang lain, terutama agar mau membuka dirinya, memperhatikan sebagaimana seharusnya.
Dalam cinta yang sejati selalu ada kesungguhan untuk mem bangun hubungan cinta yang ideal dalam mewujudkan kehidupan yang terbaik. Cinta itu bersifat timbal balik. Cinta itu sebenarnya praktis, cinta memperbolelikan satu sama lain memperoleh kemajuan dan kesalahan-kesalahannya. Sebagai ekspresi cinta antara seorang pria dan wanita, tindakan seksual memperbarui dan menguatkan, membangkitkan kembali kesadaran insting mereka berdua, misalnya untuk bercinta, untuk bertahan hidup dalam penderitaan dan kemalangan, dan untuk menikmati kehidupan mereka bersama.
Menurut Sarlito W Sarwono (dalam Supartono,1996) bahwa cinta ideal memiliki tiga unsur, yaitu keterikatan, keintiman, dan ikatan adalah adanya perasaan untuk bersama dia, secara totalitas untuk dia, tidak mau bersama orang lain kecuali dengan dia. Keintiman, yaitu adanya kebiasaan-kebiasaan dari lingkungan yang menunjukkan bahwa antara anda dan dia sudah stidah nyaris tak ada jarak lagi. Panggilan-panggilan formal seperti Ibu, Saudara telah digantikan dengan memanggil sebutan, seperti sayang. Makan dan minum dalam satu piring atau cangkir tanpa rasa risi, saling memakai uang tanpa rasa berutang, tidak saling menyimpan rahasia, dan sebagainya. Kemesraan, yaitu adanya rasa ingin membelai atau dibelai, rasa rindu jika lama tak ketemu, ungkapan-ungkapan yang mengungkapkan rasa sayang, saling mencium, merangkul, dan sebagainya.
Berbagai Bentuk Cinta
Dalam buku “Seni Mencintai”, Erich Fromm (1983) mengartikan cinta sebagai sikap, suatu orientasi watak yang menentukan hubungan pribadi dengan dunia keseluruhan, bukan menuju satu “objek” cinta. Ta mengemukakan tentang macam-macam cinta, yaitu cinta persaudaraan, cinta keibuan, cinta erotis, cinta diri sendiri, dan cinta pada Allah SWT. Bersumber dari cinta-cinta tersebut, manusia memberikan kasih sayangnya kepada yang lain, terutama kepada sesama manusia dalam mewujudkan hubungan pnibadinya.
1. Cinta Persaudaraan
Cinta persaudaraan (agape dalam bahasa Yunani) diwujudkan manusia dalam tingkah laku atau perbuatannya. Cinta per saudaraan tidak mengenal adanya batas-batas manusia yang berdasarkan suku bangsa, bangsa, ataupun agama. Dalam cinta mi semua manusia sama, yaitu sebagai makhluk ciptaan Allah.
Cinta persaudaraan pada umumnya melekat dengan sikap tanpa pamrih. Secara filosofis dibuatkan dengan jargon “cintailah sesamamu sepertiengkau mencintaidirimu sendiri”.
2. Cinta Keibuan
Kasih sayang yang bersumber pada cinta keibuan yang paling ash adalah yang terdapat pada seorang ibu terhadap anak kandungnya. Seorang ibu yang memperoleh benih anak dan suaminya tercinta akan memeliharanya secara hati-hati dan penuh kasih sayang. Setelah anak lahir melalui penderitaan yang hebat dan ibu, dirawat dan diasuhlah anak dengan penuh kasih sayang. Dalam proses pengasuhan itu terdapat serangkaian tugas yang harus dilakukan ibu, yaitu menyusui, merawat, menemani, memandikan, membelai, dan sebagainya. Bagi seorang ibu tidak ada harta yang paling berharga kecuali kehadiran anak, yang dianggap sebagai buah hati.
3. Cinta Erotis
Kasih sayang yang bersumber dan cinta erotis (sifat membirahikan), memang merupakan suatu yang sifatnya eksklusif sehingga sering memperdayakan cinta yang sebenarnya. Hal mi terjadi karena antara cinta dan nafsu dipersepsikan secara sama. Padahal jika dicermati secara seksama, keduanya memihiki pengertian yang berbeda bahkan bertolak belakang. Kasih sayang dalam cinta erotis merupakan kontak seksual yang ash dan yang ideal bersumber dan cinta. Kasih sayang erotis dapat menjadi perekat hubungan suami istri dalam membina hidup berkeluarga.
4. Cinta Diri Sendiri
Pada din individu, di samping harus mencintai sesama juga ada keharusan mencintai diri sendiri (self love). Banyak orang menafsirkan bahwa cinta kepada diri sendiri identik dengan & Jika hal ini yang terjadi maka cinta pada diri sendiri int nilai negatif. Namun esensi mencintai diri sendiri Incrigurus diri sendiri sehingga kebutuhan jasmani dan rohaninya terpenuhi secara wajar. Setiap individu wajib mencintai dirinya sendiri.
5. Cinta pada Allah
Cinta pada Allah merupakan perwujudan pengabdian manusia ketika hidup di dunia. Orang yang cinta pada Allah umumnya disebut religius atau taat beragama.
Hakikat Cinta
Eksistensi manusia adalah koeksistensi. Tidak ada manusja yang bisa hidup sendirian tanpa adanya orang lain, dan kekuatan yang menyatukan manusia dengan manusia lain ialah cinta. Relasi antara manusia tidak akan berarti tanpa didasarkan atas cinta.
Cinta membuat “aku” dan “kamu” menjadi “kita”. Dan “kita” adalah communion (kebersamaaan). Untuk mencapai kebersamaan yang ideal diperlukan keterbukaan dan kesediaan tiap manusia untuk membangun relasi antar pribadi yang bersifat kreatif,
maka jelaslah bahwa cinta merupakan kebutuhan dasar bagi perkembangan hidup manusia.
Jika kebutuhan ini tidak dipenuhi, maka orang akan mengalami gangguan serius. Manusia membutuhkan cinta seperti halnya makanan, karena itu cinta harus diupayakan terus agar tidak punah. Caranya orang harus saling memberikan cinta.
Keadilan dan Cinta > “Betas kasih di atas keadilan”, pernyataan tersebut dikatakan apabila yang memberi betas kasih itu juga yang memiliki hak, Misalnya seseorang tertangkap sedang melakukan kejahatan, kemudian ia meminta maaf kepada orang banyak supaya diberi belas kasih, tidak dibawa ke kantor polisi. Hukuman kepada pencuri itu adalah hak warga masyarakat.
Cinta Sejati > Ada pandangan yang menyebutkan bahwa cinta sejati dapat diwujudkan oleh manusia. Alasannya ada 2, yaitu:
1.Cinta sejati bukan objek statis, tetapi situasi yang terus berkembang ke kehidupan yang lebih bahagia. Ini tidak mungkin diupayakan dengan sekali langkah, melainkan melalui proses jatuh bangun berkali-kali.
2.Karena manusia memiliki dimensi rohani yang bersifat tak terbatas. Dengan terbuka terhadap daya rohani itulah dapat diwujudkan suasana damai dan bahagia. Contoh cinta sejati adalah cinta ibu kepada anaknya

Read more ...
Designed By