About


Breaking News

BThemes

Blogger templates

Banner Link Gunadarma

Blogroll

BTricks


Mau punya buku tamu seperti ini?
Klik disini

Tuesday, January 5, 2016

Tugas Etika Bisnis “PHK dan demo karyawan"

Pendahuluan

Dalam kehidupannya setiap orang mempunyai kebutuhan yang beraneka ragam. Untuk dapat memenuhi kebutuhannya tersebut, kita dituntut untuk bekerja, baik bekerja sendiri dengan membuka peluang usaha baru, berwirausaha ataupun juga bisa dengan bekerja dengan orang lain. Pekerjaan yang diusahakan sendiri adalah bekerja atas usaha modal dan tanggungjawab sendiri. Sedang bekerja pada orang lain adalah bekerja dengan bergantung pada orang lain , yang memberikan perintah dan mengaturnya , karena itu ia  harus tunduk dan patuh pada orang lain yang memberikan pekerjaan tersebut.
Dengan adanya hubungan pekerjaan, karyawan mempunyai hak dan tanggung jawab begitupula dengan pihak perusahaan. 

Seperti halnya hidup, pengabdian dan tanggungjawab kita di perusahaan juga pasti akan berakhir. Namun setiap orang yang bekerja memiliki waktu pengabdian di perusahaan yang berbeda-beda,ada yang hingga batas ketentuan yang telah disepakati, atau mungkin berakhir di tengah karier. Bagi yang telah mencapai batas perjanjian, tentu saja tidaklah bermasalah. Namun lain halnya dengan yang terpaksa harus berhenti ditengah masa kerjanya. Pemutusan hubungan kerja sangatlah berpengaruh terhadap kondisi perekonomian masyarakat yang sudah di PHK dari perusahaannya.

Contoh Kasus PHK di Indonesia

Solidaritas.net, Bitung – Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mantan buruh PT Manado Mina Citra Taruna, Kota Bitung, Sulawesi Utara, Senin (1/6/2015), berujung ricuh. Pasalnya, dalam demo itu, massa buruh bersikap anarkistik dengan melempar air berbau busuk dan terlibat aksi dorong dengan aparat kepolisian yang berjaga-jaga di depan pintu gerbang perusahaan. Akibat kericuhan tersebut, sebanyak dua orang buruh pun sempat diamankan oleh petugas.
demo buruh ksbsi bitung
Aksi Demo Buruh PT. Manado Mina Citra Taruna Bitung, yang berusaha masuk kedalam area perusahaan. Foto: manadoline.com.
Kericuhan itu sendiri terjadi, karena pertemuan perwakilan buruh dan kuasa hukum pihak perusahan yang bergerak di bidang pangasapan ikan tersebut menemui jalan buntu. Ratusan buruh yang berdemo memaksa untuk bertemu dan bernegosiasi dengan pemilik perusahan, sedangkan pihak perusahaan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Dengan membawa peti mati berwarna hitam, mereka terus berorasi bersama dua anggota DPRD Kota Bitung.
“Kami tidak mau lagi bertemu dengan kuasa hukum, yang sudah berulang-ulang terjadi. Kami hanya ingin bertemu pimpinan perusahan,” ujar perwakilan buruh, Michael Jacobus saat meninggalkan lokasi negosiasi, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (3/6/2015).
Seorang buruh yang mengenakan seragam serikat buruh berwarna merah sempat emosi. Pria itu mengangkat kursi kayu dan akan melemparkannya ke kaca bangunan perusahaan, namun tak berhasil karena dicegah. Kemarahan massa buruh memuncak saat perwakilan perusahaan keluar menemui massa mereka. Pintu gerbang yang dijaga petugas didorong.
Aksi demo yang sudah berulang kali tersebut dilakukan karena pihak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 67 buruh sejak tiga bulan yang lalu. Mereka di-PHK, karena mempertanyakan upah yang dibayar oleh perusahaan tidak sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2015, serta hak-hak normatif lainnya. Padahal, mereka telah bekerja cukup lama di perusahaan itu, bahkan ada yang mencapai masa kerja 21 tahun.
Menurut Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Bitung, Rusdianto Makahinda yang turut memperjuangkan hak-hak buruh tersebut, mengatakan sebenarnya mereka sudah memberikan solusi pada perusahaan. Namun, pihak manajemen perusahaan asal Jepang tersebut tidak mengindahkannya, dan malah menerima banyak karyawan baru.
“Sudah kami beri solusi, kalau tidak mampu bayar pesangon ditawarkan perusahan agar pekerjakan lagi karyawan. Namun perusahan tidak mengindahkan, malahan pihak perusahan merekrut karyawan lainnya untuk bekerja, membuat eks karyawan yang di-PHK sakit hati, karena karyawan baru setiap pergi ke tempat kerja selalu lewat di depan rumah karyawan yang dipecat,” cerita Rusdianto, yang turut mewakili massa buruh, kepada para wartawan.
Sementara itu, di tempat terpisah, kuasa hukum perusahaan, Robert Sengke Tangkudung Lengkong mengatakan permasalahan tersebut sudah melalui proses hukum dan dimediasi lewat tripartit, namun tidak menemukan kesepakatan. Sambil menunggu proses hukumnnya, perusahaan menawarkan Rp 1 miliar untuk membayar semua hak para buruh yang di-PHK. Namun, ditolak karena dianggap tidak sesuai. Sedangkan, perusahaan hanya mampu membayar sebanyak itu, karena sedang mengalami kerugian selama dua tahun terakhir.
“Kami sudah menyiapkan uang Rp 1 miliar untuk membayar semua hak dan keinginan, seperti pesangon dan lainnya untuk mereka. Namun, mereka tidak terima, katanya tidak sesuai. Dan kami tidak merasa melanggar undang-undang dan ketentuan yang berlaku. Silahkan dibuktikan di pengadilan hubungan industrial, kalau kami salah,” tukas Robert pula.

TEORI 

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah berakhirnya hubungan kerja sama antara karyawan dengan perusahaan, baik karena ketentuan yang telah disepakati, atau mungkin berakhir di tengah karier . Mendengar istilah PHK, terlintas adalah pemecatan sepihak oleh pihak perusahaan karena kesalahan pekerja. Oleh sebab itu, selama ini singkatan ini memiliki arti yang negative dan menjadi momok menakutkan bagi para pekerja.
Menurut Undang-undang RI No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 ayat 25, pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja atau buruh dan pengusaha.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki berbagai pengertian, diantaranya :
1.                 Menurut Mutiara S. Panggabean
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha yang dapat disebabkan oleh berbagai macam alasan, sehingga berakhir pula hak dan kewajiban di antara mereka.
2.                 Menurut Malayu S.P. Hasibuan 
Pemberhentian adalah fungsi operatif terakhir manajemen sumberdaya manusia.Dan istilah ini mempunyai sinonim dengan separation, pemisahan atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
3.                 Menurut Sondang P. Siagian 
Pemutusan hubungan kerja adalah ketika ikatan formal antara organisasi selaku pemakai tenaga kerja dan karyawannya terputus.
4.                 Menurut Suwatno 
Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
ANALISIS
Menurut pendapat saya, melirik dari contoh kasus diatas dan berdasarkan pula dengan etika bisnis, seharusnya perusahaan tersebut jika tidak mampu membayar pesangon untuk karyawan yang di PHK , maka pekerjakan kembali saja karyawan tersebut bukan dengan mempekerjakan karyawan baru, dengan hal itu membuat sakit hatipara mantan karyawan .
Secara etika bisnis tindakan tersebut adalah tidak benar, seharusnya karyawan dan perusahaan mempunyai hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan satu sama lain bukan hanya memikirkan keuntungan perusahaan sendiri.
Solusi nya menurut saya adalah para pihak direksi dan petinggi perusahaan harus duduk bersama dengan para karyawan yang di PHK untuk mencapai keputusan yang menguntungkan kedua belah pihak , agar keadaan tidak semakin keruh dan agar tidak banyak nya provokator yang membuat keadaan semakin ricuh. Perusahaandan para karyawan haus melakukan negosiasi masalah gaji dan upah UMP agar tercapai nya win win solution.
REFERENSI
http://solidaritas.net/2015/06/demo-tolak-phk-di-bitung-ricuh-2-buruh-diamankan.html
https://ridwanirairawans.wordpress.com/makalah-tentang-phk/
http://www.liputan6.com/tag/phk-karyawan
Read more ...
Designed By