PENDAHULUAN
PADANG,
17 NOVEMBER 2015 : PT Semen Padang menggelar pelatihan manajemen
bagi pengurus dan anggota Kelompok Usaha Nagari (KUN) di Gedung Serba
Guna (GSG) PT Semen Padang. Pelatihan selama tiga hari, Selasa (17/11) –
Kamis (19/11) diikuti sebanyak 95 pengurus dan anggota KUN di Kecamatan Lubuk
Kilangan Padang.
Kepala Biro CSR Semen Padang diwakili Kepala Bidang Pemberdayaan
Ekonomi, H.Sensurianus mengatakan, maksud dan tujuan pelatihan ini adalah untuk
menyamakan persepsi dan pemahaman pengurus dan anggota KUN terhadap pelaksanaan
program Basinergi Mambangun Nagari CSR Semen Padang.
Dengan pelatihan
diharapkan pengurus (ketua, sekretaris, bendahara) dan anggota kelompok
memahami apa arti pentingnya berkelompok dalam mencapai tujuan yang sama serta
mampu mengelola kelompok dengan manajemen yang baik.
Melalui pelatihan juga
diharapkan akan tumbuh sikap kewirausahaan sosial, sehingga menumbuhkan etos
kerja dan tanggung jawab serta semangat melakukan usaha lebih baik dan terus
menerus melakukan perbaikan kinerja individu anggota KUN maupun kinerja usaha
bersama anggota KUN, mendorong kelompok merumuskan rencana program kerjanya
secara mandiri dan berkelanjutan.
Setiap KUN terdiri dari
5 orang yang diisi oleh satu ketua, satu sekretaris, satu bendahara dan 2
anggota. Di Kecamatan Lubuk Kilangan yang terdiri dari tujuh kelurahan terdapat
19 KUN yang terbagi masing-masingnya di Kelurahan Indarung terdapat 2 KUN,
Kelurahan Batu Gadang 3 KUN, Kelurahan Padang Besi 3 KUN, Kelurahan Baringin 2
KUN, Kelurahan Tarantang 3 KUN, Kelurahan Bandar Buat 3 KUN, dan Kelurahan Koto
Gadang 3 KUN.
Tim pelatih terdiri
dari Iskandar Sembiring, Isma Ismail, dan Achmad Sobari.
Menurut Iskandar
Sembiring dari konsultan Corporate Forum Community Development (CFCD),
setidaknya pada pelatihan kali ini peserta mampu melahirkan suatu kesepahaman.
Dengan harapan, usaha yang nantinya akan dijalankan mampu mencapai kesuksesan
di kemudian hari.
“Kita berharap melalui
pelatihan ini, para peserta mampu melakukan praktek-praktek terbaik sehingga
dapat menghasilkan produk unggulan,” ungkapnya.
Ke depannya, diharapkan
akan tumbuh sikap kewirausahaan sosial, sehingga menumbuhkan etos kerja dan
tanggung jawab serta semangat melakukan usaha lebih baik lagi dan terus menerus
melakukan perbaikan kinerja individu anggota KUN maupun kinerja usaha bersama
anggota KUN. Dan juga mendorong kelompok merumuskan rencana program kerjanya
secara mandiri dan berkelanjutan.
KUN ini sendiri
merupakan suatu usaha kelompok yang terdiri dari masyarakat di masing-masing
kelurahan untuk dibentuk menjadi satu kelompok yang kemudian secara
bersama-sama membangun usaha yang mereka rintis tersebut menjadi sukses dan
maju di masa yang akan datang
TEORI
Konsep
CSR sudah ada sejak kerajaan Babilonia di Yunani hingga dalam sejarah modern
semakin dikenal sejak Howard R. Bowen menerbitkan bukunya yang berjudul Social Responsibilities of The
Businessman pada era 1950-1960 di Amerika Serikat. Pengakuan publik terhadap
prinsip-prinsip tanggung jawab sosial yang beliau kemukakan membuat dirinya
dinobatkan secara aklamasi sebagai Bapak CSR. Bahkan dalam dekade 1960-an,
pemikiran Howard terus dikembangkan oleh berbagai ahli sosiologi bisnis lainnya
seperti Keith Davis yang memperkenalkan konsep Iron Law of Social
Responsibility.
Menurut
Suhandari M. Putri CSR adalah, ”Komitmen perusahaan atau dunia bisnis untuk
berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan
memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan dan menitikberatkan pada
keseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomis, sosial, dan lingkungan”.Defenisi
CSR menurut Edi Suharto, adalah “kepedulian perusahaan yang menyisihkan sebagian
keuntungannya (profit) bagi kepentingan pembangunan manusia (people) dan
lingkungan (planet) secara berkelanjutan berdasarkan prosedur (procedure) yang
tepat dan profesional”.
Defenisi
CSR menurut Ismail Solihin, adalah “salah satu dari bentuk tanggung jawab
perusahaan terhadap pemangku kepentingan (stakeholders)”. CSR dalam buku
Gunawan Widjaja dan Yeremia Ardi Pratama dalam bukunya yang berjudul
“Resiko Hukum & Bisnis Perusahaan Tanpa CSR”, belum mendefenisikan CSR
dengan pendapat sendiri, tetapi dalam buku tersebut mendefenisikan
CSR merujuk kepada isi Pasal 1 Butir 3 UUPT, dimana bahwa TJSL merupakan suatu
kewajiban
Manfaat CSR bagi
Perusahaan
1. Meningkatkan Citra Perusahaan
2.Memperkuat“Brand”Perusahaan
3. Mengembangkan Kerja Sama dengan Para Pemangku Kepentingan
4. Membedakan Perusahaan dengan Pesaingnya
5. Menghasilkan Inovasi dan Pembelajaran untuk Meningkatkan Pengaruh Perusahaan
6. Membuka Akses untuk Investasi dan Pembiayaan bagi Perusahaan
7. Meningkatkan Harga Saham
3. Mengembangkan Kerja Sama dengan Para Pemangku Kepentingan
4. Membedakan Perusahaan dengan Pesaingnya
5. Menghasilkan Inovasi dan Pembelajaran untuk Meningkatkan Pengaruh Perusahaan
6. Membuka Akses untuk Investasi dan Pembiayaan bagi Perusahaan
7. Meningkatkan Harga Saham
ANALISIS
Menurut
pendapat saya CSR sangat baik sekali dilakukan oleh setiap perusahaan yang
mendirikan usahanya di Indonesia CSR
harus dilakukan dengan baik dan sepenuh hati karena untuk kepentingan bersama. Bayangkan
apabila CSR hanya sekedar bantuan yang jangka pendek,pasti yang akan mendapat
kerugian adalah masyarakat,CSR dibutuhkan perusahaan sebagai modal social
mereka terhadap masyarakat. CSR bisa melalui berbagai media,bisa dari bidang
kesehatan,lingkungan,program pendidikan dan lain-lain
Saran
Saya , Setiap perusahaan wajib mengadakan CSR karena mereka mendirikan CSR di
wilayah masyarakat jadi apapun yang mereka lakukan pasti mendapatkan dampak
bagi masyarakat sekitar untuk meminilisir dampak-dampak tersebut maka diperlukan
sebuah CSR
REFERENSI
google
search