l. PENDAHULUAN
Perkembangan
perbankan Islam merupakan fenomena yang menarik kalangan akademisi maupun
praktisi dalam 20 tahun terakhir. Tak kurang IMF juga telah melakukan
kajiankajian atas praktek perbankan Islam scbagai alternatif sistem keuangan
internasional yang memberikan peluang upaya penyempurnaan sistem keuangan
internasional yang belakangan dirasakan banyak sekali mengalami goncangan dan
ketidakstabilan yang menyebabkan krisis dan keterpurukan ekonomi akibat lebih
dominannya sektor finansial dibanding sektor riil dalam hubungan perekonomian
dunia. Beberapa kajian menunjukkan bahwa laju pertumbuhan perdagangan uang dan
derivasinya tumbuh kurang lebih 800 kali lipat dibanding laju pertumbuhan
sektor riil dan semakin tidak terintegrasinya kegiatan sektor riil dengan
sektor moneter sehingga timbul berbagai distorsi dalam mengakselerasi
pembangunan ekonomi dunia karena pengaruh yang sangat kuat dari perilaku
ekonomi yang spekulatif dan tidak berbasis pada kondisi riil potensi ekonomi
yang ada. Tidak lama sebelum terjadinya krisis mata uang di Asia khususnya Asia
Tenggara, kawasan ini masih dinilai sebagai kawasan yang mempunyai iaju
pertumbuhan ekonomi yang menakjubkan oleh sebagian besar pakar dan lembaga
keuangan internasional namun sebenarnya telah ada pula yang mengingatkan bahwa
pertumbuhan tersebut lebih bersifat semu seperti gelembung sabun atau balon
karena tidak mencerminkan fundamental ekonomi yang kuat, yang tidak lain adalah
kekuatan riil ekonomi dengan tingkat produktifitas yang tinggi dan efisiensi
ekonomi yang optimal. Meskipun tidak semua mengakui secara terus terang tetapi
disadari sepenuhnya bahwa sistem ekonomi yang berbasis kapitalis dan interest
base serta menempatkan uang sebagai komoditi yang diperdagangkan bahkan secara
besar-besaran ternyata memberikan implikasi yang serius terhadap kerusakan
hubungan ekonomi yang adil dan produktif. Pidato PM Malaysia DR. Mahathir pada
sidang IMF di Hongkong tentang hal-hal tersebut diatas dianggap sangat
fenomenal dan menggugah kesadaran berbagai pihak untuk setidak-tidaknya
tergerak mempelajari lebih jauh kebenaran argumentasi yang muncul tentang
kerusakan sistem keuangan dunia, bahkan belakangan Soros pun sudah mulai
mengkritik sistem kapitalis yang kelewat bebas dalam pengaturan arus keuangan dunia.
Secara politis dan praktis upaya memperkenalkan sistem keuangan berdasarkan
pandangan Islam tersebut masih harus melewati jalan panjang tidak saja dari
segi pemantapan fondasi teoritis dan praktis tetapi iebih dari itu diperlukan
kekuatan untuk meyakinkan kelompok pelaku utama keuangan internasional dan
negara maju bahwa sistem keuangan yang berbasis pada prinsip ekonomi Islam
dapat menjamin terselenggaranya perekonomian dunia yang lebih adil dan membawa
kesejahteraan umat manusia sesuai dengan konsep Islam “rahmatan lil alamin”
Kajian atas kekayaan prinsip ekonomi Islam serta praktek ekonomi yang berlaku
pada masa Rasulullah khususnya pada periode Madinah telah lama dilakukan,
sehingga pada masa sekarang telah tumbuh dan berkembang berbagai pusat kajian
akademis tentang ekonomi Islam khususnya tentang lembaga keuangan Islam
diberbagai negara bahkan dinegara non muslim sekalipun seperti di Harvard
Amerika, beberapa universitas di London, Australia dan tentu saja di
negara-negara berpenduduk muslim termasuk Malaysia dan Indonesia.
II.
KONSEP DASAR EKONOMI ISLAM
Islam
sebagai agama merupakan konsep yang mengatur kehidupan manusia secara
komprehensif dan universal baik dalam hubungan dengan Sang Pencipta
(HabluminAllah) maupun dalam hubungan sesama manusia (Hablumminannas). Ada tiga pilar pokok
dalam ajaran Islam yaitu : Aqidah : komponen ajaran Islam yang mengatur tentang
keyakinan atas keberadaan dan kekuasaan Allah sehingga harus menjadi keimanan
seorang muslim manakala melakukan berbagai aktivitas dimuka bumi semata-mata
untuk mendapatkan keridlaan Allah sebagai khalifah yang mendapat amanah dari
Allah. Syariah : komponen ajaran Islam yang mengatur tentang kehidupan seorang
muslim baik dalam bidang ibadah (habluminAllah) maupun dalam bidang muamalah
(hablumminannas) yang merupakan aktualisasi dari akidah yang menjadi
keyakinannya. Sedangkan muamalah sendiri meliputi berbagai bidang kehidupan
antara lain yang menyangkut ekonomi atau harta dan perniagaan disebut muamalah
maliyah. Akhlaq : landasan perilaku dan kepribadian yang akan mencirikan
dirinya sebagai seorang muslim yang taat berdasarkan syariah dan aqidah yang
menjadi pedoman hidupnya sehingga disebut memiliki akhlaqul karimah sebagaimana
hadis nabi yang menyatakan “Tdaklah sekiranya Aku diutus kecuali untuk
menjadikan akhlaqul karimah” Cukup banyak tuntunan Islam yang mengatur tentang
kehidupan ekonomi umat yang antara lain secara garis besar adalah sebagai
berikut : • Islam menempatkan fungsi uang semata-mata sebagai alat tukar dan
bukan sebagai komoditi, sehingga tidak layak untuk diperdagangkan apalagi
mengandung unsur ketidakpastian atau spekulasi (gharar) sehingga yang ada
adalah bukan harga uang apalagi dikaitkan dengan berlalunya waktu tetapi nilai
uang untuk menukar dengan barang. • Riba dalam segala bentuknya dilarang bahkan
dalam ayat Alquran tentang pelarangan riba yang terakhir yaitu surat Al Baqarah ayat 278-279 secara tegas
dinyatakan sebagai berikut: Hai orang-orang yang beriman takutlah kepada Allah
dan tinggalkanlah sisa-sisa riba itu jika kamu orang beriman. Kalau kamu tiada
memperbuatnya ketahuilah ada peperangan dari Allah dan RasulNya terhadapmu dan
jika kamu bertobat maka untukmu polcok-pokok hartamu kamu tidak menganiaya dan
tidak pula teraniaya. • Larangan riba juga terdapat dalam ajaran kristen baik
perjanjian lama maupun perjanjian baru yang pada intinya menghendaki pemberian
pinjaman pada orang lain tanpa meminta bunga sebagai imbalan. • Meskipun masih
ada sementara pendapat khususnya di Indonesia yang masih meragukan apakah bunga
bank termasuk riba atau bukan, maka sesungguhnya telah menjadi kesepakatan
ulama, ahli fikih dan Islamic banker dikalangan dunia Islam yang menyatakan
bahwa bunga bank adalah riba dan riba diharamkan. • Tidak memperkenankan
berbagai bentuk kegiatan yang mengandung unsur spekulasi dan perjudian termasuk
didalamnya aktivitas ekonomi yang diyakini akan mendatangkan kerugian bagi
masyarakat. • Harta harus berputar (diniagakan) sehingga tidak boleh hanya
berpusat pada segelintir orang dan Allah sangat tidak menyukai orang yang
menimbun harta sehingga tidak produktif dan oleh karenanya bagi mereka yang
mempunyai harta yang tidak produktif akan dikenakan zakat yang lebih besar
dibanding jika diproduktifkan. Hal ini juga dilandasi ajaran yang menyatakan
bahwa kedudukan manusia dibumi sebagai khalifah yang menerima amanah dari Allah
sebagai pemilik mutlak segala yang terkandung didalam bumi dan tugas manusia
untuk menjadikannya sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan manusia. •
Bekerja dan atau mencari nafkah adalah ibadah dan waJib dlakukan sehingga tidak
seorangpun tanpa bekerja – yang berarti siap menghadapi resiko – dapat
memperoleh keuntungan atau manfaat(bandingkan dengan perolehan bunga bank dari
deposito yang bersifat tetap dan hampir tanpa resiko). • Dalam berbagai bidang
kehidupan termasuk dalam kegiatan ekonomi harus dilakukan secara transparan dan
adil atas dasar suka sama suka tanpa paksaan dari pihak manapun. • Adanya
kewajiban untuk melakukan pencatatan atas setiap transaksi khususnya yang tidak
bersifat tunai dan adanya saksi yang bisa dipercaya (simetri dengan profesi
akuntansi dan notaris). • Zakat sebagai instrumen untuk pemenuhan kewajiban
penyisihan harta yang merupakan hak orang lain yang memenuhi syarat untuk
menerima, demikian juga anjuran yang kuat untuk mengeluarkan infaq dan shodaqah
sebagai manifestasi dari pentingnya pemerataan kekayaan dan memerangi
kemiskinan. Dari uraian ringkas diatas memberikan gambaran yang jelas tentang
prinsip-prinsip dasar sistem ekonomi Islam dimana tidak hanya berhenti pada
tataran konsep saja tetapi tersedia cukup banyak contoh-contoh kongkrit yang
diajarkan oleh RasulAllah, yang untuk penyesuaiannya dengan kebutuhan saat
sekarang cukup banyak ijtima’ yang dilakukan oleh para ahli fikih disamping
pengembangan praktek operasional oleh para ekonom dan praktisi lembaga keuangan
Islam. Sesuai sifatnya yang universal maka tuntunan Islam tersebut diyakini
akan selalu relevan dengan kebutuhan zaman, dalam hal ini sebagai contoh adalah
pengembangan lembaga keuangan Islam seperti perbankan dan asuransi.
III.
PRINSIP DASAR OPERASIONAL BANK ISLAM
Sebagaimana
diuraikan diatas prinsip-prinsip dasar sistem ekonomi Islam akan menjadi dasar
beroperasinya bank Islam yaitu yang paling menonjol adalah tidak mengenal
konsep bunga uang dan yang tidak kalah pentingnya adalah untuk tujuan komersial
Islam tidak mengenal peminjaman uang tetapi adalah kemitraan /
kerjasama(mudharabah dan musyarakah) dengan prinsip bagi hasil, sedang
peminjaman uang hanya dimungkinkan untuk tujuan sosial tanpa adanya imbalan
apapun. Didalam menjalankan operasinya fungsi bank Islam akan terdiri dari: •
Sebagai penerima amanah untuk melakukan investasi atas dana-dana yang
dipercayakan oleh pemegang rekening investasi / deposan atas dasar prinsip bagi
hasil sesuai dengan kebijakan investasi bank. • Sebagai pengelola investasi
atas dana yang dimiliki oleh pemilik dana / sahibul mal sesuai dengan arahan
investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana (dalam hal ini bank bertindak
sebagai manajer investasi) • Sebagai penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan
jasa-jasa lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah • Sebagai
pengelola fungsi sosial seperti pengelolaan dana zakat dan penerimaan serta
penyaluran dana kebajikan ( fungsi optional ) Dari fungsi tsb maka produk bank
Islam akan terdiri dari : • Prinsip mudharabah yaitu perjanjisn antara dua
pihak dimana pihak pertama sebagai pemilik dana / sahibul mal dan pihak kedua
sebagai pengelola dana / mudharib untuk mengelola suatu kegiatan ekonomi dengan
menyepakati nisbah bagi hasil atas keuntungan yang akan diperoleh sedangkan
kerugian yang timbul adalah resiko pemilik dana sepanjang tidak terdapat bukti
bahwa mudharib melakukan kecurangan atau tindakan yang tidak amanah
(misconduct) Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib maka
mudharabah dibedakan menjadi mudharabah mutlaqah dimana mudharib diberikan
kewenangan sepenuhnya untuk menentukan pilihan investasi yang dikehendaki,
sedangkanjenis yang lain adalah mudharabah muqayyaddah dimana arahan investasi
ditentukan oleh pemilik dana sedangkan mudharib bertindak sebagai
pelaksana/pengelola. • Prisip Musyarakah yaitu perjanjian antara pihak-pihak
untuk menyertakan modal dalam suatu kegiatan ekonomi dengan pembagian
keuntungan atau kerugian sesuai nisbah yang disepakati Musyarakah dapat
bersifat tetap atau bersifat temporer dengan penurunan secara periodik atau
sekaligus diakhir masa proyek. • Prinsip Wadiah adalah titipan dimana pihak
pertama menitipkan dana atau benda kepada pihak kedua selaku penerima titipan
dengan konsekuensi titipan tersebut sewaktu-waktu dapat diambil kembali, dimana
penitip dapat dikenakan biaya penitipan. Berdasarkan kewenangan yang diberikan
maka wadiah dibedakan menjadi wadiah ya dhamanah yang berarti penerima titipan
berhak mempergunakan dana/barang titipan untuk didayagunakan tanpa ada
kewajiban penerima titipan untuk memberikan imbalan kepada penitip dengan tetap
pada kesepakatan dapat diambil setiap saat diperlukan, sedang disisi lain
wadiah amanah tidak memberikan kewenangan kepada penerima titipan untuk
mendayagunakan barang/dana yang dititipkan.
•
Prinsip Jual Beli (Al Buyu’) yaitu terdiri dari : Murabahah yaitu akad jual
beli antara dua belah pihak dimana pembeli dan penjual menyepakati harga jual
yang terdiri dari harga beli ditambah ongkos pembelian dan keuntungan bagi
penjual. Murabahah dapat dilakukan secara tunai bisa juga secara bayar tangguh
atau bayar dengan angsuran. Salam yaitu pembelian barang dengan pembayaran
dimuka dan barang diserahkan kemudian Ishtisna’ yaitu pembelian barang melalui
pesanan dan diperlukan proses untuk pembuatannya sesuai dengan pesanan pembeli
dan pembayaran dilakukan dimuka sekaligus atau secara bertahap.
•
Jasa-Jasa terdiri dari : Ijarah yaitu kegiatan penyewaan suatu barang dengan imbalan
pendapatan sewa, bila terdapat kesepakatan pengalihan pemilikan pada akhir masa
sewa disebut Ijarah mumtahiya bi tamlik(sama dengan operating lease) Wakalah
yaitu pihak pertama memberikan kuasa kepada pihak kedua (sebagai wakil) untuk
urusan tertentu dimana pihak kedua mendapat imbalan berupa fee atau komisi.
Kafalah yaitu pihak pertama bersedia menjadi penanggung atas kegiatan yang
dilakukan oleh pihak kedua sepanjang sesuai dengan yang diperjanjikan dimana
pihak pertama menerima imbalan berupa fee atau komisi (garansi). Sharf yaitu
pertukaran /jual beli mata uang yang berbeda dengan penyerahan segera /spot
berdasarkan kesepakatan harga sesuai dengan harga pasar pada saat pertukaran
•
Prinsip Kebajikan yaitu penerimaan dan penyaluran dana kebajikan dalam bentuk
zakat infaq shodaqah dan lainnya serta penyaluran alqardul hasan yaitu
penyaluran dan dalam bentuk pinjaman untuk tujuan menolong golongan miskin
dengan penggunaan produktif tanpa diminta imbalan kecuali pengembalian pokok
hutang. Dari uraian diatas maka produk perbankan Islam dalam prakteknya dapat
diringkas sebagai berikut : Produk /Jasa Prinsip Syariah Giro Wadiah yadhamanah
Tabungan Wadiah yadhamanah mudharabah Deposito / rekening investasi bebas
Mudharabah Rekening investasi tidak bebas penggunaan Mudharabah muqayyadah
Piutang Murabahah Murabahah tidak tunai Investasi Mudharabah Mudharabah
Investasi Musyarakah Musyarakah Investasi assets untuk disewakan Ijarah
Pengadaan barang untuk dijual atau dipakai sendiri Salam atau ishtisna’ Bank garansi
Kafalah Transfer, inkaso, L/C, dll. Wakalah Safe deposit box Wadiah amanah Surat berharga Mudharabah
Jual beli valas (non speculative motive) Sharf
IV.
PRINSIP DASAR AKUNTANSI BANK ISLAM
Dengan
prinsip operasi yang berbeda dengan bank konvensional memberikan implikasi
perbedaan pada prinsip akuntansi baik dari segi penyajian maupun pelaporannya.
Laporan akuntansi bank Islam akan terdiri dari : · Laporan posisi keuangan /
neraca · Laporan laba-rugi · Laporan arus kas · Laporan perubahan modal · Laporan
perubahan investasi tidak bebas /terbatas · Catatan atas laporan keuangan ·
Laporan sumber dan penggunaan zakat · Laporan sumber dan penggunaan dana
qard/qardul hasan Beberapa hal yang menonjol dalam akuntansi bank Islam adalah
: • Giro dan tabungan wadiah dicatat / disajikan sebagai hutang dalam neraca. •
Rekening investasi mudharabah bebas / deposito dicatat/disajikan sebagai
rekening tersendiri antara hutang dan modal (bukan hutang). • Rekening
investasi tidak bebas dicatat terpisah sebagai off balance sheet account dalam
bentuk laporan perubahan posisi investasi tidak bebas. • Piutang murabahah
dicatat sebesar sisa harga jual yang belum tertagih dikurangi dengan margin
yang belum diterima • Investasi mudharabah dan musyarakah disajikan sebesar
sisa nilai modal yang disertakan atau diinvestasikan • Aset yang disewakan
dicatat sebesar harga perolehan dikurangi dengan akumulasi penyusutan. •
Pendapatan pada umumnya diakui secara cash basis sedang beban tetap secara
accrual basis. • Bagi hasil antara mudharib dan sahibul mal dilakukan atas
profit loss sharing atau revenue sharing, sedangkan pendapatan bank yang
berasal dari investasi dana sendiri atau dari dana yang bukan berasal dari
rekening investasi sepenuhnya menjadi pendapatan bank, disamping itu pendapatan
jasa bank sepenuhnya menjadi pendapatan bank yang tidak dibagi hasilkan.
Prinsip akuntansi bank Islam mengacu pada Accounting and Auditing Standard for
Islamic Financial Institution yang diterbitkan oleh Accounting and Auditing
Organization for Islamic Financial Institution yang berpusat di Bahrain yang
didirikan pada tahun 1991 atas prakarsa IDB dan beberapa lembaga keuangan Islam
besar dan sekarang telah mempunyai anggota hampir seluruh lembaga keuangan
Islam. Bank Indonesia
bersama IAI sedang dalam proses untuk mengadopsi standard tersebut menjadi
standar akuntansi bank syariah di Indonesia yang diharapkan selesai
tahun ini.
V.
PENUTUP
Dengan
semakin kokohnya landasan hukum bank syariah di Indonesia melalui penyempurnaan
Undang-undang no 7 tahun 1992 tentang Perbankan dengan Undangundang no 10 tahun
1998 yang kemudian dilengkapi dengan kebijakan Bank Indonesia berupa SK Direksi
Bank Indonesia dan melihat potensi yang ada baik didalam negeri maupun diluar
negeri maka diperkirakan prospek tumbuh dan berkembangnya bank syariah di
Indonesia akan menunjukkan perkembangan yang menggembirakan mengingat adanya
peluang bank konvensional untuk membuka cabang atau mengkonversi cabangnya
menjadi cabang syariah. Sementara itu sampai saat ini jumlah lembaga keuangan
Islam diseluruh dunia telah mendekati jumlah 200 buah tersebar baik dinegara
berpenduduk muslim maupun dinegara barat seperti di Inggris, Swiss, Denmark, dan lain-lain, juga di Amerika dan Australia dalam
bentuk koperasi-koperasi. Diharapkan sistem perbankan Islam atau bahkan sistem
ekonomi Islam akan menjadi altematif sistem yang mampu mengatasi ketimpangan
sistem keuangan internasional yang sedang terpuruk dewasa ini.
TANGGAPAN :
Menurut pendapat saya dasar manajemen perbankan berbasis syariah sangat
baik , karena ini mengacu tentang hukum tentang islam yang terdapat disana
hubungan dengan allah (habluminAllah) dan hubungan dengan manusia
(habluminanaas)
Dan oleh sebab itu di dalam ekonomi syariah terdapat akidah dan akhlaq
yang mengajarkan tentang ajaran yang di ajarkan oleh Rasulullah SAW tentang
konsep berdagang yang Halal dan sangat tegas melarang adanya riba dalam bentuk
apapun. Karena di islam uang bukan sebagai komoditi dagang melainkan hanya
sebagai alat tukar semata.
Dan dalam garis besar ajaran ekonomi syariah itu bebas dari segala macam
bentuk korupsi dan hanya menerapkan ajaran ekonomi yang akhlakul karimah.
SARAN :
Saran saya untuk perekonomian di Indonesia khusus nya di bidang
perbankan , sebaik nya ekonomi syariah ini lebih banyak lagi diterapkan di bank
– bsnk swasta di indonesia , dan seperti yang kita tahu indonesia masih banyak
membutuhkan SDM di bidang syariah itu sebanyak 200.000 orang , agar
perekonomian di Indonesia semakin maju dan bersih dari korupsi .